TENTANG PTDI-STTD

LAYANAN PELATIHAN DI PTDI-STTD


1. DIKLAT TEKNIS PENYUSUNAN ANDALALIN
Kompetensi: Mampu menyusun Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

2. DIKLAT TEKNIS PENILAIAN ANDALALIN
Kompetensi: Mampu Menilai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

3. DIKLAT TEKNIS PENGELOLA APILL
Kompetensi: Mampu Melakukan Setting APILL dan Data Lalu Lintas.

4. DIKLAT TEKNIS MANAJEMEN SURVEY LALU LINTAS
Kompetensi: Mampu Mengumpulkan dan Mengolah Data Lalu Lintas.

5. DIKLAT TEKNIS PENGELOLA TERMINAL PENUMPANG
Kompetensi: Mampu Mengelola Terminal Angkutan Penumpang.

6. DIKLAT TEKNIS MANAJEMEN OPERASIONAL UPPKB
Kompetensi: Mampu Melakukan Penimbangan dan Menganalisis Hasil Penimbangan Kendaraan Bermotor.

7. DIKLAT TEKNIS MARKA JALAN
Kompetensi: Mampu Melakukan Aplikasi Marka Jalan.

8. DIKLAT TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Kompetensi: Mampu Merencanakan dan Membuat Rambu.

9. DIKLAT TEKNIS PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM
Kompetensi: Mampu Mengemudi dan Menangani Penumpang Angkutan Umum.

10. DIKLAT TEKNIS MANAJEMEN ANGKUTAN UMUM
Kompetensi: Mampu Mengelola Operasional dan Bisnis Angkutan Umum.

11. DIKLAT TEKNIS PPNS POLA 200 JP (UNTUK PEJABAT STRUKTURAL)
Kompetensin: Mampu Melakukan Penyidik Pelanggaran LLAJ.

12. DIKLAT TEKNIS PPNS POLA 400 JP (UNTUK STAFF)
Kompetensi: Mampu Melakukan Penyidikan Pelanggaran LLAJ.

13. DIKLAT TEKNIS PEMBEKALAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
Kompetensi: Mampu Menyusun Kebijakan Sektor Perhubungan.

14. DIKLAT TEKNIS PEMBEKALAN KEPALA BIDANG PERHUBUNGAN DARAT
Kompetensi: Mampu Menyusun Kebijakan Bidang Perhubungan Darat.

15. DIKLAT TEKNIS ORIENTASI LLAJ
Kompetensi: Mampu Memahami Tugas Pokok Fungsi Bidang LLAJ dengan baik.

16. DIKLAT TEKNIS PKB DASAR
Kompetensi: Mampu Mengelola Administrasi dan Pra Uji PKB, Mampu Melakukan Cek Fisik dan Visual Pengujian Kendaraan Bermotor.

17. DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LLAJ
Kompetensi: Mampu Mengatur dan Mengendalikan LLAJ.

18. DIKLAT TEKNIS JALUR DAN BANGUNAN KERETA API
Kompetensi: Mengetahui dan memahami peraturan perundangan di bidang jalur dan bangunan kereta api dan spesifikasi teknis jalur dan bangunan kereta api.

19. DIKLAT TEKNIS FASILITAS OPERASI KERETA API
Kompetensi: Mengetahui dan memahami peraturan perundangn di bidang fasilitas operasi kereta api dan spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api.

20. DIKLAT TEKNIS PERKERETAAPIAN BERPENGGERAK NON LISTRIK
Kompetensi: Memahami dan Mampu menjelaskan peraturan perundangan di bidang sarana kereta api  berpenggerak non listrik dan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian berpenggerak non listrik.

21. DIKLAT TEKNIS PENGUJIAN JALUR DAN BANGUNAN KERETA API PERTAMA
Kompetensi: Mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur pengujian jalur dan bangunan kereta api.


22. DIKLAT TEKNIS PENGUJIAN FASILITAS OPERASI KERETA API PERTAMA
Kompetensi: Mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur pengujian fasilitas operasi kereta api dan mengetahui serta memahami spesifikasi teknis fasilitas operasi kereta api.

23. DIKLAT TEKNIS PENGUJIAN SARANA PERKERETAAPIAN BERPENGGERAK NON LISTRIK 
      PERTAMA
Kompetensi: Mampu menjelaskan dan menerapkan tata cara dan prosedur pengujian sarana perkeretaapian penggerak non listrik dan mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian.

24. DIKLAT TEKNIS PENJAGA PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API
Kompetensi: Mengetahui dan memahami tata cara pengoperasian peralatan pada perlintasan sebidang kereta api dan mengetahui serta memahami peraturan dalam mengatur arus lalu lintas jalan raya.

25. DIKLAT TEKNIS PENYEGARAN MASINIS PERKERETAAPIAN
Kompetensi: Mampu menjelaskan dan menerapkan peraturan perundangan dan mampu mengidentifikasi serta menjelaskan prasarana, sarana dan operasional perkeretaapian.

26. DIKLAT TEKNIS ORIENTASI PERKERETAAPIAN
Kompetensi: Mampu menjelaskan dan menerapkan peraturan perundangan dan mampu mengidentifikasi serta menjelaskan prasarana, sarana dan operasional perkeretaapian.

27. DIKLAT KHUSUS (sesuai kebutuhan STAKEHOLDER)
- Diklat Khusus pengemudi profesional.
- Diklat Khusus Pemeriksa kendaraan bermotor.
- Diklat Khusus lalu lintas dan angkutan jalan.
- Diklat Khusus pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
- Diklat Khusus teknis lain yang diperlukan stake holder.