TENTANG PTDI-STTD

PPID PTDI-STTD

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

REGULASI

Peraturan Undang-Undang :

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peraturan Komisi Informasi Pusat

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1632 Tahun 2018 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 352 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2021

Rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

  • Saat ini belum terdapat rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

click link ini : PPDI - STTD